Perlindungan Profesi Guru

Perlindungan Profesi Guru

Artikel untuk kegiatan Bimtek Perlindungan Profesi Guru
Oleh : Fajar Efendi Daulay, S.Pd, M.Pd
Guru Produktif SMKN 7 Medan

UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 menyebutkan "Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara ".

Terkait dengan tujuan pendidikan sebagaimana terungkap di atas yakni untuk mengembangkan potensi kognitif, sikap dan keterampilan peserta didik maka pendidik/tenaga kependidikan mempunyai tanggung jawab untuk membimbing, mengajar dan melatih murid atas dasar norma-norma yang berlaku baik norma agama, adat, hukum, ilmu dan kebiasaan-kebiasaan yang baik. Agar terwujudnya tujuan itu perlu ditanamkan sikap disiplin, tanggung jawab, berani mawas diri, beriman dan lain-lain. Hukuman pun sering diterima siswa manakala mereka melanggar tata tertib yang telah disepakati. Hukuman itu dimaksudkan sebagai upaya mendisiplinkan siswa terhadap peraturan yang berlaku. Sebab, dengan sadar pendidik memegang prinsip bahwa disiplin itu merupakan kunci sukses hari depan.

Namun dalam upaya meningkatkan disiplin dan potensi siswa, guru sering kali menerapkan hukuman kepada siswa yang justru menjeratnya kedalam kasus hukum. Berbagai kasus yang menjerat guru dalam upaya mendisiplinkan siswa yang berujung kepada dipenjarakannya guru tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Rahman, Guru SD di Banyuwangi, Jawa Timur diadili karena pukul muridnya pakai penggaris.
  2. Aop Saopudin, seorang guru honorer SDN Penjalin Kidul V, Majalengka, Jawa Barat harus berurusan dengan hukum hanya gara-gara mencukur rambut murid didiknya.
  3. Nurmayani Guru biologi SMPN 1 Bantaeng, Sulawesi Selatan, dipenjara karena mencubit murid didiknya.
  4. Muhammad Arsal guru Pendidikan Agama Islam di SMP Negeri 3 Bantaeng masuk penjara akibat menghukum muridnya. 
Banyaknya kasus guru yang terjerat kasus hukum dalam upaya meningkatkan disiplin dan potensi siswa, membuat guru bersifat apatis. Guru menjadi takut untuk bertindak apabila melihat indisipliner yang dilakukan oleh siswa. Mereka beranggapan bahwa siswa itu bukan anak kandungnya sehingga tidak perlu repot - repot untuk mendidiknya. Apabila anak tersebut dihukum, maka saya akan masuk penjara. Inilah pemikiran yang berkembang di antara guru.

Apabila kondisi ini dibiarkan, maka bisa dibayangkan bagaimana moral peserta didik kita nantinya. Oleh karena itu dibutuhkan perlindungan profesi bagi guru agar mereka dalam menjalankan aktivitas dalam mendidik dapat terlindungi. Alternatif solusi yang penulis tawarkan adalah :
  1. Membentuk peraturan bersama 3 menteri, yaitu Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara tentang perlindungan profesi guru. Inti dari peraturan ini adalah bahwa guru tidak bisa dituntut dalam upaya mendidik siswa tanpa melalui proses mediasi. Selain itu, guru tidak dapat dituntut apabila melakukan tindakan yang ringan seperti menampar, memukul, mencubit siswa yang sifatnya tidak membahayakan siswa tersebut.
  2. Membentuk Lembaga Mediasi dan Bantuan Hukum khusus untuk guru.
  3. Melakukan Bimbingan Teknis (BIMTEK) tentang perlindungan profesi guru melalui forum MGMP.
  4. Optimalisasi peran BK sebagai mediator antara guru dan orang tua siswa.
  5. Optimalisasi peran sekolah dalam hal ini diwakili oleh wali kelas dalam menjalin silaturahmi dengan orang tua siswa.

UPDATE

Yang terbaru, keluarnya Surat Keputusan Dirjen GTK (Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan) tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah pedoman yang dikeluarkan untuk melindungi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) dalam menjalankan tugas-tugasnya. Tujuan utama dari surat keputusan ini adalah memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, serta kepastian hukum bagi guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan profesinya.

Isi Penting dalam Surat Keputusan Tersebut:

Perlindungan Hukum:

Pendidik dan tenaga kependidikan dijamin mendapatkan perlindungan dari aspek hukum terkait pelaksanaan tugas profesinya, terutama dalam menghadapi tuntutan hukum yang berkaitan dengan kebijakan pendidikan dan proses pembelajaran. Pemerintah menyediakan dukungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan yang menghadapi masalah hukum dalam konteks tugasnya, baik sebagai saksi, korban, maupun terdakwa.

Perlindungan Fisik dan Mental:

Surat keputusan ini juga memberikan jaminan perlindungan terhadap ancaman fisik dan mental yang mungkin dihadapi oleh PTK selama menjalankan tugas, seperti kekerasan fisik, intimidasi, maupun pelecehan. Pengaturan mekanisme penanganan jika PTK mengalami kekerasan fisik maupun psikologis di lingkungan kerja, baik dari siswa, orang tua, atau pihak lain.

Perlindungan Profesi:

PTK diberikan perlindungan dalam hal hak-hak profesionalnya, termasuk hak untuk memperoleh upah yang layak, lingkungan kerja yang aman, serta hak untuk mengembangkan kompetensi melalui pelatihan atau pendidikan lanjutan. Surat keputusan ini menjamin bahwa PTK tidak akan menghadapi diskriminasi atau tindakan tidak adil dalam lingkup profesional.

Mekanisme Pengaduan:

Disediakan prosedur resmi bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk melaporkan masalah yang berkaitan dengan pelanggaran hak, ancaman, atau kekerasan yang mereka alami saat menjalankan tugas. Pengaduan dapat diajukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh instansi terkait di tingkat sekolah, dinas pendidikan, maupun langsung ke pemerintah pusat.

Sanksi dan Tindakan:

Ditentukan pula sanksi bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan tindakan yang melanggar hak atau mengancam keselamatan pendidik dan tenaga kependidikan. Tindakan preventif dan represif juga diatur untuk menjaga agar lingkungan pendidikan tetap aman bagi PTK.

Tujuan Utama:

Petunjuk teknis ini bertujuan untuk memastikan bahwa guru dan tenaga kependidikan dapat bekerja dalam suasana yang aman dan nyaman, sehingga mereka dapat fokus dalam menjalankan tugas mendidik siswa dengan optimal. Ini juga mendorong penghargaan yang lebih tinggi terhadap profesi guru dan tenaga kependidikan.

Implementasi:

Implementasi dari surat keputusan ini melibatkan pihak sekolah, dinas pendidikan, serta pemerintah pusat untuk memastikan bahwa perlindungan bagi PTK dijalankan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Dukungan dari lembaga hukum dan kesehatan mental juga disiapkan sebagai bagian dari perlindungan menyeluruh bagi PTK. Dengan adanya petunjuk teknis ini, pendidik dan tenaga kependidikan diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan tenang dan profesional tanpa khawatir terhadap risiko-risiko yang mungkin muncul selama pelaksanaan tugas.

Selengkapnya Surat Keputusan tersebut dapat di download di bawah ini.

SK DIRJEN GTK NO 3798 TAHUN 2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERLINDUNGAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Semoga solusi alternatif yang penulis sampaikan dapat bermanfaat kepada penulis dan para pembaca.


Semoga solusi alternatif yang penulis sampaikan dapat bermanfaat kepada penulis dan para pembaca.

1 comment:

  1. Assalamualaikum warahmatullahi, saya STEFFANY XI BDP 1 menurut saya dengan adanya perlindungan profesi guru itu sangat baik karena bertujuan pendidikan untuk mengembangkan sikap dan ketrampilan peserta didik, sekian terimakasih:)

    ReplyDelete

give comment ya

Powered by Blogger.