Bacalah Materi di Bawah Ini!
Peranan merek bukan lagi sekedar nama atau pembeda dengan produk pesaing, tetapi sudah menjadi salah satu faktor penting dalam keunggulan bersaing. Merek menjadi lebih dipertimbangkan oleh sebuah perusahaan, terutama pada kondisi persaingan merek yang semakin tajam. Perusahaan semakin menyadari arti penting merek bagi suksesnya sebuah produk. Strategi dalam aktivita-aktivitas mengelola merek meliputi penciptaan merek, membangun merek, memperluas merek untuk memperkuat posisi merek pada persaingan menjadi sangat diperhatikan oleh perusahaan. Semua upaya tersebut dimaksudkan untuk menciptakan agar merek yang dimiliki oleh perusahaan dapat menjadi kekayaan atau ekuitas bagi perusahaan (Auliyah et al., 2013).
Menurut (Mardiah, 2013) persoalan merek memang harus dipantau secara terus menerus oleh setiap perusahaan. Merek yang kuat, teruji dan bernilai tinggi terbukti tidak hanya sukses mengalahkan hitungan- hitungan rasional, tetapi juga canggih mengolah sisi emosional konsumen.
Merek akan mempunyai reputasi jika memiliki kualitas dan nilai lebih dimata konsumen. Agar suatu merek memiliki nilai lebih, maka merek tersebut harus mempunyai aura, harus konsisten, kualitasnya harus dijaga dari waktu ke waktu, selain itu tentunya juga harus mempunyai kredibilitas. Kemudian agar tampil menjadi yang terbaik, suatu merek harus terlihat di pasar sehingga mampu membuat konsumen tertarik membelinya, harus mampu meningkatkan ikatan dan keyakinan terhadap merek tersebut sehingga dapat menciptakan loyalitas konsumen terhadap merek.
Dalam persaingan sekarang ini, ditambah kondisi perekonomian sekarang dimasa COVID-19 setiap perusahaan harus mampu bertahan hidup, bahkan harus dapat terus berkembang. Salah satu hal penting yang perlu dilakukan dan diperhatikan oleh setiap perusahaan adalah mempertahankan konsumen yang ada, terus menggarap konsumen-konsumen potensial baru agar jangan sampai konsumen tersebut meninggalkan perusahaan dan beralih ke perusahaan lain.
Dengan kata lain perusahaan harus mampu mempertahankan brand loyalty. Brand loyalty terhadap merek produk merupakan konsep yang sangat penting khususnya pada kondisi tingkat persaingan yang sangat ketat dengan pertumbuhan yang rendah. Pada kondisi demikian loyalitas pada merek sangat dibutuhkan agar perusahaan dapat bertahan hidup. Disamping itu, upaya mempertahankan loyalitas merek ini merupakan upaya strategis yang lebih efektif dibandingkan dengan upaya menarik konsumen baru.
Salah satu penentu keputusan konsumen dalam mempercayai suatu merek dan biasanya selalu berada di belakang merek adalah company characteristic. Lau dan Lee, (1999) menyatakan bahwa kepercayaan konsumen terhadap perusahaan, terdiri dari : Company In Trust (kepercayaan pada perusahaan), Company Reputation (reputasi perusahaan), dan Company Perceived Motives (motif perusahaan yang diinginkan).
Pengertian merek secara umum dapat diartikan sebagai simbol. Bentuk simbol bisa berbentuk kata, gambar, angka, warna, dan susunan warna yang dikombinasikan dari banyak unsur sebagai pembeda dengan produk dagang milik orang lain.
Sementara yang dimaksud dengan merek dagang adalah simbol atau merek yang diperdagangkan, yang mana merek tersebut sudah terdaftar di badan hukum sebagai bentuk merek paten dari produk tertentu. Jika ada produk lain yang menggunakan merek tersebut, dapat dikenakan aturan hukum.
Pengertian Merek Menurut Para Ahli
Sementara ketika kita berbicara tentang merek, ada banyak perspektif dari para ahli. Meski berbeda, secara inti memiliki maksud yang sama. Penasaran seperti apa sih pendapat para ahli tentang merek? Simak ulasannya sebagai berikut.
- Philip Kotler mendefinisikan merek adalah atribut penting yang dimiliki oleh produk. Kehadiran merek pada produk memberikan selling point tersendiri. Jadi merek tidak hanya sekedar pemberian nama produk, tetapi juga termasuk identitas khusus yang mudah dikenali. Umumnya merek dituliskan dalam bentuk gambar, kata, huruf, susunan warna ataupun simbol tertentu.
- Rangkuti, merek adalah simbol yang didesain secara khusus dengan cara kolaborasi unsur warna, kata dan simbol tertentu guna mengidentifikasikan barang atau jasa yang hendak dijual belikan.
- Buchori Alma mendefinisikan merek sebagai tanda atau identitas barang ataupun jasa yang diwujudkan dalam kata, gambar ataupun kombinasi diantara keduanya
- Aaker mengartikan merek sebagai nama produk yang membantu dalam membedakan identifikasi produk barang atau jasa yang dijual.
- Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001 Pasal dan ayat 1 menyatakan bahwasanya merek adalah tanda berupa gambar, nama kata, angka-angka, huruf- huruf, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang ataupun jasa.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda dengan ciri khas berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, corak warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. bahwa ada. Itu ada dalam barang atau jasa yang digunakan untuk kegiatan perdagangan.
Merek merupakan tanda pembeda kegiatan perdagangan dengan barang atau jasa sejenis, serta jaminan mutu jika dibandingkan dengan barang atau jasa sejenis milik pihak lain. Dengan demikian, merek mencakup komitmen perusahaan untuk secara konsisten menyediakan fitur, manfaat, dan layanan khusus kepada pembeli.
Konsep Merek
Merek merupakan instrument penting dalam sebuah produk. Merek dapat menentukan suatu kualitas barang maupun jasa apakah barang tersebut bernilai tinggi atau tidak. Begitupun dengan adanya merek terhadap suatu barang akan memberikan suatu kemudahan bagi calon konsumen untuk memilih dan menyesuaikan produk mana yang akan di beli. Nilai tambah inilah yang menguntungkan bagi produsen untuk terus melakukan inovasi maupun kreatifitasi dari waktu-kewaktu kaitannya dengan merek. Dalam menentukan sebuah merek tidak dapat dilakukan serta-merta harus memenuhi kriteria sebagai berikut : mudah diingat, memiliki makna, menarik dan lucu, fleksibel, legal.
Pengertian merek dalam pasal 1 butir 1 UU merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek yaitu; tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Selanjutnya berkenaan dengan jenis merek sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 2 dan 3 ialah merek dagang dan jasa. Yang dimaksud merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan merek jasa menurut pasal 1 butir 3 diartikan sebagai merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Adapun syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan hukum yang ingin memakai suatu merek, agar supaya merek iyu dapat diterima dan dipakai sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Dengan lain perkataan, tanda yang di pakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuatan untuk membedakan barang hasil produksi.
Bahan diskusi
Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut :
- Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
- Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
- Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
- Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Jadi merek memberikan jaminan nilai atau kualitas dari barang atau jasa bersangkutan. Hal ini tidak hanya berguna bagi produsen pemilik merek tersebut, tetapi juga memberikan perlindungan dan jaminan mutu barang kepada konsumen. Selanjutnya merek juga berfungsi sebagai sarana promosi atau reklame bagi produsen atau pedagang atau pengusaha-pengusaha yang memperdagangkan barang atau jasa bersangkutan. Merek adalah simbol dengan mana pihak pedagang memperluas pasarannya dan juga mempertahankan pasaran tersebut. Disamping itu, merek juga dapat berfungsi dalam merangsang pertumbuhan industri dan perdagangan yang sehat dan menguntungkan semua pihak.
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
- Sebagai tanda pembeda (pengenal);
- Melindungi masyarakat konsumen ;
- Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
- Memberi gengsi karena reputasi;
- Jaminan kualitas.
Selain itu, merek memberikan manfaat-manfaat yang positif baik bagi produsen, pelaku usaha/pedagang, dan konsumen, yaitu sebagai berikut:
- Bagi produsen, merek digunakan sebagai sarana penjamin mutu atas barang yang diproduksinya.
- Bagi pedagang, merek digunakan sebagai sarana labelling bagi suatu barang dan jasa sehingga lebih mudah untuk diketahui.
- Bagi konsumen, merek dijadikan alat untuk memilih produk yang akan dibeli. Masing-masing merek mewakili masing-masing kualitas dari suatu produk.
Bahan diskusi
Hak Merek
Logo, nama usaha, dan juga produk pada dasarnya adalah suatu kekayaan intelektual yang harus memperoleh pengakuan dan juga perlindungan. Untuk bisa melindungi nama usaha, logo dan juga aset penting lainnya di dalam suatu bisnis, maka Anda disarankan untuk mengajukan pendaftaran hak merek.
Hal tersebut mampu mengurangi keyakinan akan adanya perusahaan atau individu lain yang menyontek produk ataupun kekayaan intelektual bisnis Anda. Sehingga, mampu memberikan Anda posisi yang lebih tinggi daripada kompetitor lainnya. Selain itu, mendaftarkan suatu hak merek juga mampu memberikan berbagai manfaat. Anda akan merasa lebih mudah mendapatkan pendanaan dari kompetitor.
Perlu Anda ketahui, sebelum melakukan investasi pada suatu perusahaan, setiap investor tidak hanya melihat laporan keuangan perusahaan tersebut saja, namun juga menilai kepemimpinan dari pemilik perusahan dan menilai signifikansi merek atau brand tersebut di dalam pandangan masyarakat. Jadi, hak merek adalah salah satu kekayaan intelektual yang mampu memberikan nilai atau valuasi lebih jauh dari perusahaan itu sendiri apabila bisa dikelola dengan tepat.
Sehingga, akan banyak sekali suatu perusahaan yang menjual mereknya tanpa harus menjual seluruh perusahaannya. Contoh sederhana nya adalah merek teh SariWangi yang beberapa tahun lalu sempat viral.
Hak merek memiliki batas jangka waktu yang sudah ditetapkan oleh undang- undang. Biasanya, masa berlaku hak merek adalah 10 tahun semenjak tanggal penerimaan. Tapi, jangka waktu ini masih bisa diperpanjang 10 tahun kemudian.
Berdasarkan Pasal 36 UU nomor 20 tahun 2016 terkait Merek dan Indikasi Geografis Sudah dijelaskan bahwa permohonan perpanjangan merek akan disetujui bila merek tersebut masih digunakan pada barang atau jasa seperti yang sudah dicantumkan pada merek tersebut. Bila tidak bisa terpenuhi, maka Dirjen HKI memiliki wewenang untuk menolak permohonan merek.
Conclusion
Silahkan buat kesimpulan pada google slide di bawah ini:
No comments:
give comment ya