Fajar Efendi Daulay
21:49
HASIL
UKG DAN KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN PRODUKTIF
Oleh
: Fajar Efendi Daulay, S.Pd*
Pada
tahun 2015 ini, pemerintah melaksanakan UKG dengan dua system, yaitu system
online dan sistem offline. Sistem online, dilaksanakan pada daerah yang
terjangkau jaringan internet dan memiliki ruangan yang berisi perangkat
laboratorium komputer dan terhubung dalam jaringan intranet. Sedangkan Sistem
offline atau manual dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan
internet dan tidak memiliki ruangan yang berisi laboratorium komputer dan tidak
terhubung dalam jaringan internet.
Uji
Kompetensi Guru (UKG) akan mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi
(subject matter) dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi bidang studi
yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan sesuai dengan
kualifikasi akademik guru. Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi
konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam
kelas. Pendekatan yang digunakan adalah tes penguasaan substansi bidang studi
(subject matter) berdasarkan latar belakang pendidikan, sertifikat pendidik dan
jenjang pendidikan tempat guru bertugas. Oleh karena itu instrumen tes untuk
guru SD, SMP, SMA dan SMK akan dibedakan sesuai dengan jenjang pendidikan tempat
guru tersebut bertugas.
HASIL UKG
UKG
tahun 2015 telah diikuti oleh semua guru
dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS dengan jumlah jenis soal yang
telah diujikan adalah 192 mata pelajaran/guru kelas/paket keahlian/BK.
Perolehan rata - rata hasil UKG nasional 53,02, sedangkan pemerintah
menargetkan rata-rata nilai di angka 55. Selain itu, rerata nilai profesional
54,77, sedangkan nilai rata-rata kompetensi pendagogik 48,94,” ungkap Anies
Baswedan. Di samping itu, hasil UKG juga digunakan sebagai bahan pertimbangan
kebijakan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru serta
pemberian penghargaan dan apresiasi kepada guru.
Cerminanan Kompetensi
Namun
benarkah hasil UKG merupakan cerminanan kompetensi guru khususnya guru mata
pelajaran produktif ? Guru mata pelajaran produktif di SMK sangatlah berbeda
dengan guru - guru mata pelajaran normatif dan adaptif di SMK maupun guru -
guru mata pelajaran di SMA. Guru mata pelajaran produktif mempersiapkan peserta
didik untuk memiliki keahlian yang handal sesuai dengan kompetensi keahlian.
Setiap kompetensi keahlian produktif menuntut penguasaan konsep-konsep yang
relevan dengan bidang keahliannya disamping praktikum yang intensif, untuk
menjamin kompetensi lulusan yang kompetitif.
Bila
ditinjau dari mata pelajaran produktif, satu jurusan produktif bisa mempunyai
empat belas kompetensi bahkan lebih. Sehingga guru - guru mata pelajaran
produktif harus mengajar lebih dari satu mata pelajaran bahkan ada yang sampai
lima atau enam mata pelajaran. Kondisi ini harus menjadi bahan pertimbangan
bagi pemerintah yang mengukur kompetensi guru khususnya guru mata pelajaran
produktif.
Soal
- soal yang diujikan bagi guru mata pelajaran produktif dalam UKG mencakup
seluruh kompetensi yang ada pada sebuah jurusan. Konsekuensinya adalah, banyak
guru mata pelajaran produktif yang tidak mampu menjawab soal - soal UKG. Hal
ini dikarenakan guru mata pelajaran produktif tersebut sama sekali tidak pernah
mengajarkan mata pelajaran yang diujikan tersebut. Bila dibuat rasio antara
mata pelajaran yang diajarkan guru mata pelajaran produktif dengan kompetensi
atau mata pelajaran produktif yang diujikan adalah 1 : 3. Dengan kondisi ini,
sangat naif bila mengatakan bahwa hasil UKG itu merupakan cerminan kompetensi
guru khususnya guru mata pelajaran produktif.
DIKLAT PASKA UKG
Wacana
pemerintah untuk memberikan diklat paska UKG bagi guru yang nilainya di bawah
standar kompetensi (pada tahun ini 5,5) akan mengikuti pelatihan. Adapun guru
yang nilainya di atas standar atau yang mencapai nilai sempurna akan dijadikan
mentor. Pelatihan yang akan dilakukan pemerintah meliputi; pelatihan kelas
jauh, face to face, diskusi kelompok, dan bimbingan individu.
Namun
perlu diperhatikan, bahwa guru diberi diklat berdasarkan Standart Kompetensi
Minimal (SKM) yang tidak tercapai. Bagi guru mata pelajaran produktif, sangat
memungkinkan SKM ini tidak tercapai. Hal ini dikarenakan guru mata pelajaran
produktif tersebut sama sekali tidak pernah mengajarkan mata pelajaran yang
tidak mencapai SKM tersebut. Sehingga diklat paska UKG yang akan diberikan
kepada guru hanya bersifat temporer. Kondisi ini tidak akan mampu menjawab
rencana pemerintah dalam hal peningkatan kompetensi guru di tahun 2019 yaitu
hasil UKG mencapai nilai 80.
Alternatif Solusi
Selain
diklat paska UKG, guru produktif harus melakukan Rolling Teaching. Maksudnya adalah setiap guru harus mempunyai
spesialisasi mata pelajaran produktif dan bergulir setiap semesternya untuk
mengajarkan mata pelajaran produktif lainnya. Sehingga setiap guru mempunyai
pemahaman tentang mata pelajaran yang ada dijurusannya masing - masing.
*
Penulis adalah Guru SMK Negeri 1 Tebing Tinggi dan Mahasiswa S2 Administrasi
Pendidikan Konsentrasi Kepengawasan