HASIL UKG DAN KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN PRODUKTIF
Oleh : Fajar Efendi Daulay, S.Pd*

Pada tahun 2015 ini, pemerintah melaksanakan UKG dengan dua system, yaitu system online dan sistem offline. Sistem online, dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki ruangan yang berisi perangkat laboratorium komputer dan terhubung dalam jaringan intranet. Sedangkan Sistem offline atau manual dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki ruangan yang berisi laboratorium komputer dan tidak terhubung dalam jaringan internet.
Uji Kompetensi Guru (UKG) akan mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru. Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas. Pendekatan yang digunakan adalah tes penguasaan substansi bidang studi (subject matter) berdasarkan latar belakang pendidikan, sertifikat pendidik dan jenjang pendidikan tempat guru bertugas. Oleh karena itu instrumen tes untuk guru SD, SMP, SMA dan SMK akan dibedakan sesuai dengan jenjang pendidikan tempat guru tersebut bertugas.
HASIL UKG
UKG tahun 2015 telah  diikuti oleh semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS dengan jumlah jenis soal yang telah diujikan adalah 192 mata pelajaran/guru kelas/paket keahlian/BK. Perolehan rata - rata hasil UKG nasional 53,02, sedangkan pemerintah menargetkan rata-rata nilai di angka 55. Selain itu, rerata nilai profesional 54,77, sedangkan nilai rata-rata kompetensi pendagogik 48,94,” ungkap Anies Baswedan. Di samping itu, hasil UKG juga digunakan sebagai bahan pertimbangan kebijakan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru serta pemberian penghargaan dan apresiasi kepada guru.
Cerminanan Kompetensi
Namun benarkah hasil UKG merupakan cerminanan kompetensi guru khususnya guru mata pelajaran produktif ? Guru mata pelajaran produktif di SMK sangatlah berbeda dengan guru - guru mata pelajaran normatif dan adaptif di SMK maupun guru - guru mata pelajaran di SMA. Guru mata pelajaran produktif mempersiapkan peserta didik untuk memiliki keahlian yang handal sesuai dengan kompetensi keahlian. Setiap kompetensi keahlian produktif menuntut penguasaan konsep-konsep yang relevan dengan bidang keahliannya disamping praktikum yang intensif, untuk menjamin kompetensi lulusan yang kompetitif.
Bila ditinjau dari mata pelajaran produktif, satu jurusan produktif bisa mempunyai empat belas kompetensi bahkan lebih. Sehingga guru - guru mata pelajaran produktif harus mengajar lebih dari satu mata pelajaran bahkan ada yang sampai lima atau enam mata pelajaran. Kondisi ini harus menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah yang mengukur kompetensi guru khususnya guru mata pelajaran produktif.
Soal - soal yang diujikan bagi guru mata pelajaran produktif dalam UKG mencakup seluruh kompetensi yang ada pada sebuah jurusan. Konsekuensinya adalah, banyak guru mata pelajaran produktif yang tidak mampu menjawab soal - soal UKG. Hal ini dikarenakan guru mata pelajaran produktif tersebut sama sekali tidak pernah mengajarkan mata pelajaran yang diujikan tersebut. Bila dibuat rasio antara mata pelajaran yang diajarkan guru mata pelajaran produktif dengan kompetensi atau mata pelajaran produktif yang diujikan adalah 1 : 3. Dengan kondisi ini, sangat naif bila mengatakan bahwa hasil UKG itu merupakan cerminan kompetensi guru khususnya guru mata pelajaran produktif.
DIKLAT PASKA UKG
Wacana pemerintah untuk memberikan diklat paska UKG bagi guru yang nilainya di bawah standar kompetensi (pada tahun ini 5,5) akan mengikuti pelatihan. Adapun guru yang nilainya di atas standar atau yang mencapai nilai sempurna akan dijadikan mentor. Pelatihan yang akan dilakukan pemerintah meliputi; pelatihan kelas jauh, face to face, diskusi kelompok, dan bimbingan individu.
Namun perlu diperhatikan, bahwa guru diberi diklat berdasarkan Standart Kompetensi Minimal (SKM) yang tidak tercapai. Bagi guru mata pelajaran produktif, sangat memungkinkan SKM ini tidak tercapai. Hal ini dikarenakan guru mata pelajaran produktif tersebut sama sekali tidak pernah mengajarkan mata pelajaran yang tidak mencapai SKM tersebut. Sehingga diklat paska UKG yang akan diberikan kepada guru hanya bersifat temporer. Kondisi ini tidak akan mampu menjawab rencana pemerintah dalam hal peningkatan kompetensi guru di tahun 2019 yaitu hasil UKG mencapai nilai 80.
Alternatif Solusi
Selain diklat paska UKG, guru produktif harus melakukan Rolling Teaching. Maksudnya adalah setiap guru harus mempunyai spesialisasi mata pelajaran produktif dan bergulir setiap semesternya untuk mengajarkan mata pelajaran produktif lainnya. Sehingga setiap guru mempunyai pemahaman tentang mata pelajaran yang ada dijurusannya masing - masing.

* Penulis adalah Guru SMK Negeri 1 Tebing Tinggi dan Mahasiswa S2 Administrasi Pendidikan Konsentrasi Kepengawasan





No comments:

give comment ya

Powered by Blogger.