Perlindungan Profesi Guru

Perlindungan Profesi Guru

Artikel untuk kegiatan Bimtek Perlindungan Profesi Guru
Oleh : Fajar Efendi Daulay, S.Pd, M.Pd
Guru Produktif SMKN 7 Medan

UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 menyebutkan "Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara ".

Terkait dengan tujuan pendidikan sebagaimana terungkap di atas yakni untuk mengembangkan potensi kognitif, sikap dan keterampilan peserta didik maka pendidik/tenaga kependidikan mempunyai tanggung jawab untuk membimbing, mengajar dan melatih murid atas dasar norma-norma yang berlaku baik norma agama, adat, hukum, ilmu dan kebiasaan-kebiasaan yang baik. Agar terwujudnya tujuan itu perlu ditanamkan sikap disiplin, tanggung jawab, berani mawas diri, beriman dan lain-lain. Hukuman pun sering diterima siswa manakala mereka melanggar tata tertib yang telah disepakati. Hukuman itu dimaksudkan sebagai upaya mendisiplinkan siswa terhadap peraturan yang berlaku. Sebab, dengan sadar pendidik memegang prinsip bahwa disiplin itu merupakan kunci sukses hari depan.

Namun dalam upaya meningkatkan disiplin dan potensi siswa, guru sering kali menerapkan hukuman kepada siswa yang justru menjeratnya kedalam kasus hukum. Berbagai kasus yang menjerat guru dalam upaya mendisiplinkan siswa yang berujung kepada dipenjarakannya guru tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Rahman, Guru SD di Banyuwangi, Jawa Timur diadili karena pukul muridnya pakai penggaris.
  2. Aop Saopudin, seorang guru honorer SDN Penjalin Kidul V, Majalengka, Jawa Barat harus berurusan dengan hukum hanya gara-gara mencukur rambut murid didiknya.
  3. Nurmayani Guru biologi SMPN 1 Bantaeng, Sulawesi Selatan, dipenjara karena mencubit murid didiknya.
  4. Muhammad Arsal guru Pendidikan Agama Islam di SMP Negeri 3 Bantaeng masuk penjara akibat menghukum muridnya. 
Banyaknya kasus guru yang terjerat kasus hukum dalam upaya meningkatkan disiplin dan potensi siswa, membuat guru bersifat apatis. Guru menjadi takut untuk bertindak apabila melihat indisipliner yang dilakukan oleh siswa. Mereka beranggapan bahwa siswa itu bukan anak kandungnya sehingga tidak perlu repot - repot untuk mendidiknya. Apabila anak tersebut dihukum, maka saya akan masuk penjara. Inilah pemikiran yang berkembang di antara guru.

Apabila kondisi ini dibiarkan, maka bisa dibayangkan bagaimana moral peserta didik kita nantinya. Oleh karena itu dibutuhkan perlindungan profesi bagi guru agar mereka dalam menjalankan aktivitas dalam mendidik dapat terlindungi. Alternatif solusi yang penulis tawarkan adalah :
  1. Membentuk peraturan bersama 3 menteri, yaitu Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara tentang perlindungan profesi guru. Inti dari peraturan ini adalah bahwa guru tidak bisa dituntut dalam upaya mendidik siswa tanpa melalui proses mediasi. Selain itu, guru tidak dapat dituntut apabila melakukan tindakan yang ringan seperti menampar, memukul, mencubit siswa yang sifatnya tidak membahayakan siswa tersebut.
  2. Membentuk Lembaga Mediasi dan Bantuan Hukum khusus untuk guru.
  3. Melakukan Bimbingan Teknis (BIMTEK) tentang perlindungan profesi guru melalui forum MGMP.
  4. Optimalisasi peran BK sebagai mediator antara guru dan orang tua siswa.
  5. Optimalisasi peran sekolah dalam hal ini diwakili oleh wali kelas dalam menjalin silaturahmi dengan orang tua siswa.
Semoga solusi alternatif yang penulis sampaikan dapat bermanfaat kepada penulis dan para pembaca.

1 comment:

  1. Assalamualaikum warahmatullahi, saya STEFFANY XI BDP 1 menurut saya dengan adanya perlindungan profesi guru itu sangat baik karena bertujuan pendidikan untuk mengembangkan sikap dan ketrampilan peserta didik, sekian terimakasih:)

    ReplyDelete

give comment ya

Powered by Blogger.