Results for OPINI

Langkah-langkah Pembelajaran Menyala Abangku

 

a) Mulai dengan pertanyaan pemantik

Pembelajaran dimulai dengan sebuah pertanyaan pemantik. Hal ini bertujuan untuk memicu pikiran, merangsang pertimbangan, dan mengaktifkan pemikiran kritis peserta didik sebelum materi pelajaran utama dimulai. Selain itu, dengan adanya pertanyaan pemantik diharapkan dapat menarik perhatian dan mempersiapkan peserta didik untuk mendalami informasi lebih lanjut.

b) Eksplorasi Konsep

Pada tahap ini, aktivitas yang dilakukan peserta didik adalah sebagai berikut: 1) mencari dan menghimpun informasi dari berbagai sumber untuk memperkaya pengalaman mengelola informasi; 2) saling berinteraksi sehingga terwujudnya pembelajaran yang aktif; 3) mengamati berbagai peristiwa.

Peran guru pada tahap ekplorasi konsep ini adalah menggunakan berbagai pendekatan dan media, memfasilitasi terjadinya interaksi antar siswa, siswa dengan guru, dan siswa dengan sumber belajar, melibatkan siswa secara aktif. Sedangkan peran siswa adalah membaca, berdiskusi, atau melakukan percobaan dan mengumpulkan dan mengolah data.

c) Elaborasi pemahaman

Pada tahap ini, aktivitas yang dilakukan peserta didik adalah sebagai berikut: 1) kegiatan membaca dan menuliskan hasil eksplorasi; 2) mendiskusikan, mendengar pendapat, untuk lebih mendalami sesuatu; 3)menganalisis kekuatan atau kelemahan argument; 4) mendalami pengetahuan tentang sesuatu; 5) membangun kesepakatan melalui kegiatan kooperatif dan kolaborasi dan 6) membiasakan peserta didik membaca dan menulis, menguji prediksi atau hipotesis, menyimpulkan bersama, dan menyusun laporan atau tulisan, menyajikan hasil belajar.

Peran guru pada tahap elaborasi pemahaman adalah memfasilitasi siswa untuk berpikir kritis, menganalisis, memecahkan masalah, bertindak tanpa rasa takut dan memfasilitasi siswa untuk berkompetisi. Sedangkan peran siswa adalah melaporkan hasil eksplorasi secara lisan atau tertulis, baik secara individu maupun kelompok, menanggapi laporan atau pendapat teman dan mengajukan argumentasi dengan santun

d) Desain Produk

Pada tahap ini, aktivitas yang dilakukan peserta didik adalah sebagai berikut: 1) mendesain produk melalui aplikasi canva. Dalam hal ini, produk yang dimaksud adalah kemasan produk; 2) berkolaborasi dengan anggota tim dalam mendesain produk; 3) mencetak produk; 4) mengevaluasi produk dan 5) finalisasi produk

e) Bedah Gagasan

Pada tahap ini, aktivitas yang dilakukan peserta didik adalah sebagai berikut: 1) presentasi kemasan produk dan 2) menanggapi pertanyaan, masukan yang konstruktif dari kelompok lain.

f) Kesimpulan

Pada tahap ini, aktivitas yang dilakukan peserta didik adalah sebagai berikut: 1) menyimpulkan materi Pelajaran dan 2) membuat quote terkait kesimpulan Pelajaran di Google Slide.

g) Umpan Balik

Pada tahap ini, aktivitas yang dilakukan peserta didik adalah menjawab kuis dan pertanyaan refleksi yaitu: 1) hal baru apa saja yang telah dipelajari; 2) hal apa yang harus diperbaiki dan 3) hal apa yang harus ditingkatkan.

Untuk memudahkan Bapak/Ibu dalam melaksanakan pembelajaran di dalam kelas, berikut saya lampirkan modul ajar sebagai bahan referensi. Jika ada yang ingin di diskusikan, Bapak/Ibu boleh meningkalkan komentar.

Syntax of Menyala Abangku Learning Model

 


a) Start with a sparking question

Learning begins with a sparking question. This aims to trigger thoughts, stimulate consideration, and activate learners' critical thinking before the main subject matter begins. In addition, the sparking question is expected to attract attention and prepare learners to explore further information.

b) Concept Exploration

At this stage, the activities carried out by learners are as follows: 1) seek and gather information from various sources to enrich the experience of managing information; 2) interact with each other so that active learning is realized; 3) observe various events.

At this stage of concept exploration, the teacher's role is to use various approaches and media, facilitate interaction between students, students with teachers, and students with learning resources, and actively involve students. Meanwhile, the student's role is to read, discuss, or conduct experiments and collect and process data.

c) Elaboration of understanding

At this stage, the activities carried out by learners are as follows: 1) reading and writing the results of exploration; 2) discussing, and hearing opinions, to go deeper into something; 3) analyzing the strengths or weaknesses of arguments; 4) deepening knowledge about something; 5) building agreements through cooperative and collaborative activities and 6) getting students used to reading and writing, testing predictions or hypotheses, concluding together, and compiling reports or writing, presenting learning outcomes.

The role of the teacher at the elaboration stage of understanding is to facilitate students' thinking critically, analyzing, solving problems, acting without fear, and competing. Students' roles are to report the results of exploration orally or in writing, both individually and in groups, respond to reports or opinions of friends, and submit arguments politely.

d) Product Design

At this stage, the activities carried out by students are as follows: 1) designing products through the Canva application. In this case, the product in question is product packaging; 2) collaborate with team members in creating the product; 3) print the product; 4) evaluate the product and 5) finalize the product.

e) Brainstorming

At this stage, the activities carried out by learners are as follows: 1) presentation of product packaging and 2) responding to questions, and constructive input from other groups.

f) Conclusion

At this stage, the activities carried out by learners are as follows: 1) conclude the lesson material and 2) make a quote related to the lesson conclusion on Google Slides.

g) Feedback

At this stage, the activities carried out by learners are answering quizzes and reflection questions, namely: 1) what new things have been learned; 2) what things should be improved and 3) what things should be improved.

Action Plan of Syntax of Menyala Abangku Learning Model

Perlindungan Profesi Guru

Perlindungan Profesi Guru

Artikel untuk kegiatan Bimtek Perlindungan Profesi Guru
Oleh : Fajar Efendi Daulay, S.Pd, M.Pd
Guru Produktif SMKN 7 Medan

UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 menyebutkan "Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara ".

Terkait dengan tujuan pendidikan sebagaimana terungkap di atas yakni untuk mengembangkan potensi kognitif, sikap dan keterampilan peserta didik maka pendidik/tenaga kependidikan mempunyai tanggung jawab untuk membimbing, mengajar dan melatih murid atas dasar norma-norma yang berlaku baik norma agama, adat, hukum, ilmu dan kebiasaan-kebiasaan yang baik. Agar terwujudnya tujuan itu perlu ditanamkan sikap disiplin, tanggung jawab, berani mawas diri, beriman dan lain-lain. Hukuman pun sering diterima siswa manakala mereka melanggar tata tertib yang telah disepakati. Hukuman itu dimaksudkan sebagai upaya mendisiplinkan siswa terhadap peraturan yang berlaku. Sebab, dengan sadar pendidik memegang prinsip bahwa disiplin itu merupakan kunci sukses hari depan.

Namun dalam upaya meningkatkan disiplin dan potensi siswa, guru sering kali menerapkan hukuman kepada siswa yang justru menjeratnya kedalam kasus hukum. Berbagai kasus yang menjerat guru dalam upaya mendisiplinkan siswa yang berujung kepada dipenjarakannya guru tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Rahman, Guru SD di Banyuwangi, Jawa Timur diadili karena pukul muridnya pakai penggaris.
  2. Aop Saopudin, seorang guru honorer SDN Penjalin Kidul V, Majalengka, Jawa Barat harus berurusan dengan hukum hanya gara-gara mencukur rambut murid didiknya.
  3. Nurmayani Guru biologi SMPN 1 Bantaeng, Sulawesi Selatan, dipenjara karena mencubit murid didiknya.
  4. Muhammad Arsal guru Pendidikan Agama Islam di SMP Negeri 3 Bantaeng masuk penjara akibat menghukum muridnya. 
Banyaknya kasus guru yang terjerat kasus hukum dalam upaya meningkatkan disiplin dan potensi siswa, membuat guru bersifat apatis. Guru menjadi takut untuk bertindak apabila melihat indisipliner yang dilakukan oleh siswa. Mereka beranggapan bahwa siswa itu bukan anak kandungnya sehingga tidak perlu repot - repot untuk mendidiknya. Apabila anak tersebut dihukum, maka saya akan masuk penjara. Inilah pemikiran yang berkembang di antara guru.

Apabila kondisi ini dibiarkan, maka bisa dibayangkan bagaimana moral peserta didik kita nantinya. Oleh karena itu dibutuhkan perlindungan profesi bagi guru agar mereka dalam menjalankan aktivitas dalam mendidik dapat terlindungi. Alternatif solusi yang penulis tawarkan adalah :
  1. Membentuk peraturan bersama 3 menteri, yaitu Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara tentang perlindungan profesi guru. Inti dari peraturan ini adalah bahwa guru tidak bisa dituntut dalam upaya mendidik siswa tanpa melalui proses mediasi. Selain itu, guru tidak dapat dituntut apabila melakukan tindakan yang ringan seperti menampar, memukul, mencubit siswa yang sifatnya tidak membahayakan siswa tersebut.
  2. Membentuk Lembaga Mediasi dan Bantuan Hukum khusus untuk guru.
  3. Melakukan Bimbingan Teknis (BIMTEK) tentang perlindungan profesi guru melalui forum MGMP.
  4. Optimalisasi peran BK sebagai mediator antara guru dan orang tua siswa.
  5. Optimalisasi peran sekolah dalam hal ini diwakili oleh wali kelas dalam menjalin silaturahmi dengan orang tua siswa.

UPDATE

Yang terbaru, keluarnya Surat Keputusan Dirjen GTK (Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan) tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah pedoman yang dikeluarkan untuk melindungi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) dalam menjalankan tugas-tugasnya. Tujuan utama dari surat keputusan ini adalah memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, serta kepastian hukum bagi guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan profesinya.

Isi Penting dalam Surat Keputusan Tersebut:

Perlindungan Hukum:

Pendidik dan tenaga kependidikan dijamin mendapatkan perlindungan dari aspek hukum terkait pelaksanaan tugas profesinya, terutama dalam menghadapi tuntutan hukum yang berkaitan dengan kebijakan pendidikan dan proses pembelajaran. Pemerintah menyediakan dukungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan yang menghadapi masalah hukum dalam konteks tugasnya, baik sebagai saksi, korban, maupun terdakwa.

Perlindungan Fisik dan Mental:

Surat keputusan ini juga memberikan jaminan perlindungan terhadap ancaman fisik dan mental yang mungkin dihadapi oleh PTK selama menjalankan tugas, seperti kekerasan fisik, intimidasi, maupun pelecehan. Pengaturan mekanisme penanganan jika PTK mengalami kekerasan fisik maupun psikologis di lingkungan kerja, baik dari siswa, orang tua, atau pihak lain.

Perlindungan Profesi:

PTK diberikan perlindungan dalam hal hak-hak profesionalnya, termasuk hak untuk memperoleh upah yang layak, lingkungan kerja yang aman, serta hak untuk mengembangkan kompetensi melalui pelatihan atau pendidikan lanjutan. Surat keputusan ini menjamin bahwa PTK tidak akan menghadapi diskriminasi atau tindakan tidak adil dalam lingkup profesional.

Mekanisme Pengaduan:

Disediakan prosedur resmi bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk melaporkan masalah yang berkaitan dengan pelanggaran hak, ancaman, atau kekerasan yang mereka alami saat menjalankan tugas. Pengaduan dapat diajukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh instansi terkait di tingkat sekolah, dinas pendidikan, maupun langsung ke pemerintah pusat.

Sanksi dan Tindakan:

Ditentukan pula sanksi bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan tindakan yang melanggar hak atau mengancam keselamatan pendidik dan tenaga kependidikan. Tindakan preventif dan represif juga diatur untuk menjaga agar lingkungan pendidikan tetap aman bagi PTK.

Tujuan Utama:

Petunjuk teknis ini bertujuan untuk memastikan bahwa guru dan tenaga kependidikan dapat bekerja dalam suasana yang aman dan nyaman, sehingga mereka dapat fokus dalam menjalankan tugas mendidik siswa dengan optimal. Ini juga mendorong penghargaan yang lebih tinggi terhadap profesi guru dan tenaga kependidikan.

Implementasi:

Implementasi dari surat keputusan ini melibatkan pihak sekolah, dinas pendidikan, serta pemerintah pusat untuk memastikan bahwa perlindungan bagi PTK dijalankan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Dukungan dari lembaga hukum dan kesehatan mental juga disiapkan sebagai bagian dari perlindungan menyeluruh bagi PTK. Dengan adanya petunjuk teknis ini, pendidik dan tenaga kependidikan diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan tenang dan profesional tanpa khawatir terhadap risiko-risiko yang mungkin muncul selama pelaksanaan tugas.

Selengkapnya Surat Keputusan tersebut dapat di download di bawah ini.

SK DIRJEN GTK NO 3798 TAHUN 2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERLINDUNGAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Semoga solusi alternatif yang penulis sampaikan dapat bermanfaat kepada penulis dan para pembaca.


Semoga solusi alternatif yang penulis sampaikan dapat bermanfaat kepada penulis dan para pembaca.

Bisnis Online di Masa Pandemi COVID 19

Tahun 2020 ditandai dengan adanya wabah yang hampir menyerang seluruh dunia tidak terkecuali negara Indonesia. Adanya COVID 19 telah merubah tatanan dunia, mulai dari cara berinteraksi, bekerja, belajar bahkan berjualan. Hal ini berdampak pada bisnis ritel di dunia termasuk Indonesia.

Di Indonesia, bisnis ritel sangat terpukul dengan adanya COVID 19 ini, Penjualan toko ritel pakaian turun 80 persen, penjualan groceries turun 45 persen pada kuartal I 2020 jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Selain itu, jumlah pengunjung yang datang ke toko juga menurun sebesar 50 persen selama pandemi ini. Hal ini disebabkan karena industri ini lebih banyak mengandalkan penjualan secara offline ketimbang online.

Bila penjualan secara offline mengalami penurunan, maka hal ini tidak berlaku bagi para penjual online. Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 dalam sebuah kajian "Tinjauan Big Data Terhadap Dampak Covid-19 2020". Penjualan online pada masa pandemi mengalami lonjakan yang cukup tajam bila dibandingkan dengan penjualan di bulan Januari 2020. Pada bulan Maret 2020, penjualan online mengalami peningkatan sebesar 320% dari total penjualan online awal tahun. Selanjutnya, pada bulan April 2020, lonjakan penjualan online semakin tajam, yaitu meningkat 480% dari Januari 2020.

Terperinci, pada bulan Maret 2020 penjualan tertinggi ada pada Makanan dan Minuman, yaitu meningkat 570% dari penjualan di Januari 2020. Penjualan terendah adalah produk olahraga yang hanya meningkat 170% dari penjualan Januari. Sementara pada bulan April 2020, penjualan tertinggi masih juga dipegang Makanan dan Minuman yang melonjak tajam 1070% dari penjualan di bulan Januari 2020. Penjualan terendah juga masih produk olahraga yang sebesar 210% dari bulan Januari 2020. Selain Makanan dan Minuman serta peralatan Olahraga, beberapa penjualan yang meningkat uga terjadi pada alat kesehatan, peralatan komunikasi, kosmetik, perlengkapan rumah tangga, peralatan pendidikan, serta sandang.


Sumber :

Kasih Sayang Ayah terhadap Anaknya
HASIL UKG DAN KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN PRODUKTIF
Oleh : Fajar Efendi Daulay, S.Pd*

Pada tahun 2015 ini, pemerintah melaksanakan UKG dengan dua system, yaitu system online dan sistem offline. Sistem online, dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki ruangan yang berisi perangkat laboratorium komputer dan terhubung dalam jaringan intranet. Sedangkan Sistem offline atau manual dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki ruangan yang berisi laboratorium komputer dan tidak terhubung dalam jaringan internet.
Uji Kompetensi Guru (UKG) akan mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru. Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas. Pendekatan yang digunakan adalah tes penguasaan substansi bidang studi (subject matter) berdasarkan latar belakang pendidikan, sertifikat pendidik dan jenjang pendidikan tempat guru bertugas. Oleh karena itu instrumen tes untuk guru SD, SMP, SMA dan SMK akan dibedakan sesuai dengan jenjang pendidikan tempat guru tersebut bertugas.
HASIL UKG
UKG tahun 2015 telah  diikuti oleh semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS dengan jumlah jenis soal yang telah diujikan adalah 192 mata pelajaran/guru kelas/paket keahlian/BK. Perolehan rata - rata hasil UKG nasional 53,02, sedangkan pemerintah menargetkan rata-rata nilai di angka 55. Selain itu, rerata nilai profesional 54,77, sedangkan nilai rata-rata kompetensi pendagogik 48,94,” ungkap Anies Baswedan. Di samping itu, hasil UKG juga digunakan sebagai bahan pertimbangan kebijakan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru serta pemberian penghargaan dan apresiasi kepada guru.
Cerminanan Kompetensi
Namun benarkah hasil UKG merupakan cerminanan kompetensi guru khususnya guru mata pelajaran produktif ? Guru mata pelajaran produktif di SMK sangatlah berbeda dengan guru - guru mata pelajaran normatif dan adaptif di SMK maupun guru - guru mata pelajaran di SMA. Guru mata pelajaran produktif mempersiapkan peserta didik untuk memiliki keahlian yang handal sesuai dengan kompetensi keahlian. Setiap kompetensi keahlian produktif menuntut penguasaan konsep-konsep yang relevan dengan bidang keahliannya disamping praktikum yang intensif, untuk menjamin kompetensi lulusan yang kompetitif.
Bila ditinjau dari mata pelajaran produktif, satu jurusan produktif bisa mempunyai empat belas kompetensi bahkan lebih. Sehingga guru - guru mata pelajaran produktif harus mengajar lebih dari satu mata pelajaran bahkan ada yang sampai lima atau enam mata pelajaran. Kondisi ini harus menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah yang mengukur kompetensi guru khususnya guru mata pelajaran produktif.
Soal - soal yang diujikan bagi guru mata pelajaran produktif dalam UKG mencakup seluruh kompetensi yang ada pada sebuah jurusan. Konsekuensinya adalah, banyak guru mata pelajaran produktif yang tidak mampu menjawab soal - soal UKG. Hal ini dikarenakan guru mata pelajaran produktif tersebut sama sekali tidak pernah mengajarkan mata pelajaran yang diujikan tersebut. Bila dibuat rasio antara mata pelajaran yang diajarkan guru mata pelajaran produktif dengan kompetensi atau mata pelajaran produktif yang diujikan adalah 1 : 3. Dengan kondisi ini, sangat naif bila mengatakan bahwa hasil UKG itu merupakan cerminan kompetensi guru khususnya guru mata pelajaran produktif.
DIKLAT PASKA UKG
Wacana pemerintah untuk memberikan diklat paska UKG bagi guru yang nilainya di bawah standar kompetensi (pada tahun ini 5,5) akan mengikuti pelatihan. Adapun guru yang nilainya di atas standar atau yang mencapai nilai sempurna akan dijadikan mentor. Pelatihan yang akan dilakukan pemerintah meliputi; pelatihan kelas jauh, face to face, diskusi kelompok, dan bimbingan individu.
Namun perlu diperhatikan, bahwa guru diberi diklat berdasarkan Standart Kompetensi Minimal (SKM) yang tidak tercapai. Bagi guru mata pelajaran produktif, sangat memungkinkan SKM ini tidak tercapai. Hal ini dikarenakan guru mata pelajaran produktif tersebut sama sekali tidak pernah mengajarkan mata pelajaran yang tidak mencapai SKM tersebut. Sehingga diklat paska UKG yang akan diberikan kepada guru hanya bersifat temporer. Kondisi ini tidak akan mampu menjawab rencana pemerintah dalam hal peningkatan kompetensi guru di tahun 2019 yaitu hasil UKG mencapai nilai 80.
Alternatif Solusi
Selain diklat paska UKG, guru produktif harus melakukan Rolling Teaching. Maksudnya adalah setiap guru harus mempunyai spesialisasi mata pelajaran produktif dan bergulir setiap semesternya untuk mengajarkan mata pelajaran produktif lainnya. Sehingga setiap guru mempunyai pemahaman tentang mata pelajaran yang ada dijurusannya masing - masing.

* Penulis adalah Guru SMK Negeri 1 Tebing Tinggi dan Mahasiswa S2 Administrasi Pendidikan Konsentrasi Kepengawasan





Sulthan… Anak ku. Ada banyak Cinta yang akan engkau impikan.. 
Izinkan ayah bercerita…


Dulu, ketika masih kecil, ayah tidak mengerti apa itu cinta.. Namun seiring berjalannya waktu,, ayah mulai mengerti apa itu cinta. Dia mulai tumbuh di hati ayah anak ku. Tahukah engkau kenapa dia bisa tumbuh? Itu karena kasih sayang, perhatian, kehangatan yang diberikan kakek dan nenek mu anak ku..
Ayah telah jatuh cinta pada nenekmu yang selalu menyayangi ayah.. Ayah telah jatuh cinta kepada kakekmu yang siang malam bekerja mencari uang demi memenuhi kebutuhan keluarga terutama biaya pendidikan ayah nak..

Setelah dewasa,, ayah juga mngenal cinta yang lain anak ku.. ya.. ayah jatuh cinta dengan seorang gadis yang begitu indah dimata ayah.. yuppzzz.. Dia itu bunda mu nak..
Tahukah kamu nak,, kenapa ayah jatuh cinta kepada bunda mu?? Sampai skrng ayah pun tdk bisa menjelaskannya karena ia tumbuh dengan tanpa rekayasa dan tanpa syarat.. Ia pun semakin tumbuh semakin besar hingga kami berikrar janji suci. Ikrar yang merubah yang haram menjadi halal..

Oh iya anakku… Ayah dan bunda juga pernah bersama-sama merasakan cemas, panik, bahagia dan diakhiri dengan tangis serta kesedihan. Itu dulu nak, ketika kami menyambut kelahiran bayi pertama. Dia kakakmu, yah dia kakakmu anakku. Tapi rupanya Allah berkehendak lain, Dia mengambilnya kembali sebelum kakakmu sempat melihat dunia..

Saat itu kami menangis bersama, air mata ini tak bisa kami bendung walaupun kami sadar semua memang sudah kehendak-Nya. Syukur alhamdulillah pada tanggal 16 Juli 2012  Allah telah menggantinya dengan pemberian yang sangat istimewa. Lahirnya seorang “ksatria baru”  di keluarga kecil kami..

Tahukah engkau anak ku.. Kamu harus membagi cinta kami lagi?? Tahuka engkau kepada siapa kami bagi cinta kami anak q??
Pada tangisan pertama mu yang menandakan engkau telah lahir kedunia ini anak ku. tangisan yang mengeluarkanmu dari rahim bunda melalui operasi anak q..

Ketika di rumah sakit nak.. kami selalu tak sabar untuk bertemu dengan mu.. Takkala suster dating menjemputmu,, membawamu keruang bayi,, hati ini sangat sedih dan air mata ingin menetes,,
Anak ku,, malam – malam pertama dirumah sejak kelahiranmu... kami sangat khawatir,, khwatir jika engkau ngompol, khatir jika engkau lapar, khatir jika engka tidak menangis lagi.
Sulthan anak ku,, ayah dan bunda jatuh cinta pada mu.. Kau kecil namun kau berjuang menuju dunia ini.. Kau kecil namun harus beradaptasi dengan dunia ini.. Kau kecil namun membuat ayah dan bunda jatuh cinta..

Cinta yang tumbuh dan semakin tumbuh. Cinta yang mengalir disetiap hembusan nafas, melalui dinding rumah tempat kau bersandar ketika belajar berjalan. Cinta yang mengalir melalui air hangat yang tiap pagi dan sore selalu bunda gunakan untuk memandikanmu. Bahkan cinta ini mengalir melalui tangisan-tangisanmu, tangisan yang menandakan kau membutuhkan sosok seorang bunda.
Ayah dan bunda jatuh cinta pada dirimu anakku. Ketika gigi-gigimu mulai tumbuh, kau belajar makan sendiri. Kau makan berantakan, ayah yang membersihkan. Kau terbalik menggunakan sendok, bunda yang membetulkan. Sungguh itu sebuah proses yang menjadikan cinta kami semakin besar.
Ayah dan bunda jatuh cinta pada dirimu, dirimu yang… ah, bagaimana kami mengatakannya, mengingatnya saja sudah membuat kami mengharu-biru. Ketika kau mengucapkan dengan sempurna kata “ayah” dan “bunda”, kami berdua sangat terharu.


Anakku… Suatu saat kau kesatria kecil kami akan tumbuh menjadi pria yang mempesona. Tapi kami ayah dan bundamu, sesungguhnya juga telah bertambah tua. Badan kami sudah merintih ketika berusaha memenuhi kebutuhan-kebutuhanmu. Namun cinta ini sanggup mengalahkan keletihan itu semua anakku. Cinta ini begitu besar, ia telah membengkak di hati kami ayah bundamu, mengkristal, dan menjadi berkah. Allah telah menjadikan surgamu itu di bawah telapak kaki bundamu nak.
Ketika ayah dan bunda jatuh cinta pada dirimu anakku, maka ayah dan bunda akan mencintaimu untuk selamanya.
Sulthan anak ku,, tahukah engkau nak,, ketika engkau belajar berjalan,, melangkahkan kaki – kaki mungilmu,, kami ayah dan bundamu sangat bahagia,, terkadang engkau terjatuh nak.. lutut dan tangan mu berdarah,, kau pun menangis dengan kuatnya.. Tapi ayah hanya berkata “bangun nak” sambil memegang tangun mu dan bunda yang membersihkan luka mu..
Tapi tahukan engkau anak ku.. inilah nak… Cara Ayah dan Bunda mengajarimu untuk mandiri. Suatu saat nanti, kamu akan melihat dunia ini lebih luas dari pada yang kamu kira.
Kamu melihat langit bukan hanya luas tanpa batas, namun langit itu tinggiiii sekaliiii…
Ku berikan sayap-sayap kepadamu, karena tak selamanya Ayah dan Bunda ada disampingmu.

Anak ku,, Kami beri nama mu Sulthan Alfarabi Habibullah Daulay. Karena kami berharap kamu akan menjadi seperti nama mu itu nak.. Alhamdulilah,, ketika kami melihat mu belajar shalat,, hati ini terasa sangat bahagia.. Kau ikut shalat berjamaah dengan ayah dan bunda..
Anak ku. di usiamu yang dua tahun ini,, Kami sudah sangat jatuh cinta pada mu nak.. Cinta yang selalu merindukanmu.. Cinta yang selalu mendoakanmu.. Cinta yang membuat ayah dan bunda bahagia..
Sulthan anak ku.. Di bulan Ramadhan ini,, Insya Allah besok idul fitri.. Ayah dan bunda mohon maaf apabila dalam mendidik mu agak sedikit keras.. Karena kami sayang padamu nak..
Anak ku.. sayangi bunda seperti engkau menyayangi dirimu.. Cintai bunda melebihi cinta mu pada apapun didunia ini tapi tidak melebihi cinta mu pada Allah SWT ya nak.
Cintai bunda walau engkau mengenal cinta yang lain..

Anak ku Sulthan Alfarabi Habibullah Daulay,, jaga bunda nak,, karena tak selamanya ayah bisa menjaganya..


Salam sayang,,
Ayah dan Bunda




Powered by Blogger.